Selain itu, beberapa tahun terakhir tren aduan konsumen berubah dari mayoritas di hunian horizontal atau rumah tapak menjadi hunian vertikal semacam apartemen serta rumah susun.
Masalah yang paling banyak terjadi adalah delivery atau serah terima unit dan sertifikasi. Dalam hal sertifikasi terdapat dua aktor yang kerap bermasalah yaitu developer atau pengembang dan pemerintah daerah.
Baca Juga:
Empat Oknum PNS Sudin CKTRP Jakpus Resmi Dilaporkan ke Inspektorat
Masalah yang datang dari Pemda paling banyak adalah ketiadaan peraturan daerah (Perda) Pertelaan. Artinya, Pemda tersebut memberikan izin mendirikan bangunan (IMB) tanpa memiliki perda pertelaan.
"Jadi ketika dibangun, dan diserahterimakan, konsumen bayar lunas, sertifikat satuan rumah susun itu tidak bisa diproses karena tidak ada Perda. Ini harus jadi perhatian, kalau belum punya Perda Pertelaan ya jangan kasih IMB hunian vertikal," tegasnya.[zbr]