Walinki.Id | Kuasa hukum PT Bangun Bumi Bersatu (BBB) angkat bicara terkait gugatan terhadap perusahaan milik pengusaha nasional Hary Tanoesoedibjo, PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP).
Kantor hukum AS & Co. selaku penerima kuasa dari PT BBB menyatakan bahwa gugatan yang diajukan pihaknya pada dasarnya adalah tindakan pembelaan atau respons dari upaya hukum yang terlebih dahulu dilakukan oleh penerima cessie dari Bank MNC.
Baca Juga:
Kominfo: Informasi Hoaks Covid-19 Kian Meluas
"Yakni PT Sapta Prima Talenta, sebuah entitas badan hukum yang diduga terafiliasi dengan MNC Group," kata pihak kuasa hukum BBB, Sabtu (6/11/2021).
Perusahaan tersebut dijelaskan telah mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT BBB di Pengadilan Niaga Jakarta dengan nomor perkara: 148/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN. Niaga.PN.Jkt.Pst.
Terhadap perkara tersebut, majelis hakim telah memutuskan menolak permohonan tersebut pada tanggal 4 Mei 2021.
Baca Juga:
Kecanduan Era Digital, Ancaman atau Tantangan?
"Dengan adanya permohonan PKPU tersebut yang telah dikalahkan, iktikad baik Bank MNC untuk terus melanjutkan perjanjian dengan PT BBB kami anggap tidak ada. Bahkan, sebenarnya tindakan itu diduga merupakan bagian dari skenario Bank MNC untuk mengambil alih aset dan bisnis PT BBB," jelas kuasa hukum.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa hal-hal lain terkait fakta hukum dapat merujuk pada putusan-putusan yang telah disebut di atas, dan persidangan yang akan berlangsung nanti dalam perkara ini di hadapan majelis hakim.
"Bahwa tindakan hukum yang dilakukan PT BBB, sekali lagi, hanya merupakan reaksi dari situasi dan tindakan yang dilakukan oleh Bank MNC yang dapat merugikan PT BBB," tambah kuasa hukum BBB. [As]