WALINKI ID | Uang elektronik atau biasa dikenal dengan e-money berfungsi sebagai pengganti uang tunai yang lebih modern dan praktis.
Pembayaran konvensional saat ini mulai ditinggalkan seiring berkembangnya digitalisasi transaksi.
Baca Juga:
Soal KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Komisi Pembayaran Jasa Agen, PT Jasindo Buka Suara
Menurut Bank Indonesia, e-Money didefinisikan sebagai alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur seperti; diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit, nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip, dan nilai uang elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan.
Selain memberi kemudahan transaksi tanpa tunai, e-Money juga sangat applicable untuk transaksi massal yang nilainya kecil namun frekuensinya tinggi, seperti transportasi, parkir, tol, fast food, dan lain sebagainya.
Meski begitu, e-Money juga memiliki beberapa kekurangan, seperti saldo yang tidak bsa diuangkan kembali. Lalu batas maksimal saldo yang tidak besar, serta hanya bisa digunakan pada mesin spesifik untuk pembayaran e-Money.
Baca Juga:
Kontruksi Kasus Pembayaran Komisi Agen PT Jasindo, KPK Tahan 2 Tersangka
Di Indonesia, banyak masyarakat mengenal e-Money dalam bentuk kartu dan token. E-Money berbentuk kartu terdiri dari kartu prabayar dan kartu yang diterbitkan oleh institusi perbankan tertentu. Sementara itu, e-Money berbentuk token dapat berupa replika koin ataupun kumpulan gambar dan tulisan yang melekat pada smartphone seseorang.
Pada e-Money kartu, umumnya dilengkapi dengan kartu chip yang tertanam di dalamnya untuk kegiatan transaksi dan juga dikeluarkan oleh lembaga institusi perbankan. Karena menggunakan dasar chip dan tidak memerlukan internet, maka e-Money hanya bisa digunakan pada beberapa tempat tertentu yang hanya bisa memiliki mesin pembaca saja.
Perizinan dan pengaturan penggunaan e-Money dilakukan oleh Bank Indonesia. Bank sentral di sini berperan sebagai lembaga pengatur sistem pembayaran di Tanah Air.