WALINKI ID I Banyaknya bank digital yang memberikan suku bunga tinggi, mendapat sorotan dari Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Yudhi Sadewa.
Dia meminta bank untuk tetap memberikan informasi yang jelas terkait penjaminan di LPS.
Baca Juga:
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri di Padang
Dia tidak menampik ini sebagai salah satu cara bank digital untuk menarik nasabah baru, dengan memberikan insentif yang menarik untuk para calon pengguna, seperti pemberian bunga tabungan yang mencapai 8%.
"Selama mereka fair dan memberi informasi yang jelas nggak kenapa - kenapa, yang nggak fair itu kalau memberi bunga 8% tapi bilang dijamin LPS," kata Yudhi, pada Workshop Media di Bandung, Sabtu (11/12/2021).
Pada dasarnya LPS menjamin semua bank termasuk bank digital. Namun pemberian informasi diperlukan supaya nasabah mengetahui risikonya. Terakhir tingkat bunga pinjaman yang dijaminkan oleh LPS sebesar 3,50%.
Baca Juga:
Pemprov Sulbar Membangun Akses Keuangan untuk Pembangunan Ekonomi Desa
LPS juga tidak melarang bank untuk memberikan cash back dan bunga tinggi kepada nasabah, melebihi tingkat bunga penjaminan. Hanya saja nasabah harus mengetahui risiko bunga tinggi tersebut.
Namun menurutnya sebaiknya nasabah tidak tergiur dengan bunga yang sangat tinggi, karena tidak dijamin oleh LPS. Saat ini ada tiga syarat yang harus dipenuhi yang disebut 3T, yakni tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan, dan tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal.
Untuk diketahui sejumlah bank digital memberikan tawaran bunga tabungan yang tinggi. Seperti Seabank Indonesia milik e-commerce raksasa Shopee 7,00% dan Bank Neo 6,00% milik fintech Akulaku yang didanai oleh Grup Alibaba, yang semula bernama Bank Yudha Bhakti. (tum)