Adapun layanan penukaran juga dapat dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI.
BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran untuk tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.
Baca Juga:
73 Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo Terima Bantuan Uang Kuliah dari Bank Indonesia
BI juga mengingatkan, penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah, yaitu:
Dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan,
Dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. [jat]