WALINKI.ID | Sedikitnya terdapat lebih dari 1 juta item kosmetik di Indonesia yang beredar dengan kandungan berbahaya.
Nilai keekonomian dari kosmetik ilegal ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 34 miliar.
Baca Juga:
BPOM Minta Publik Cermat Sebelum Percaya Informasi di Medsos
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini merilis daftar kosmetik yang dilarang di pasaran.
Adapun jenis kosmetiknya mulai dari pewarna bibir, perona pipi, hingga pewarna kuku.
Dari hal tersebut ditemukan 16 kosmetik mengandung bahan dilarang atau berbahaya serta 41 obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO).
Baca Juga:
BPOM Mamuju Temukan 10 Produk Pangan Kedaluwarsa di Empat Sarana Distribusi
Berikut daftar merek kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya hasil pengawasan BPOM periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022.
Daftar produk kosmetik berbahaya
1. MADAME GIE Sweet Cheek Blushed 03