Terhadap hasil patroli siber, BPOM bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (iDEA) untuk melakukan memblokir platform yang menjual produk mengandung bahan kimia berbahaya.
"Pada periode ini, kami menemukan dan mengidentifikasi adanya peredaran vitamin ilegal dengan sejumlah 22 item yang terdiri dari 10 item Vitamin D3, 11 item Vitamin C, dan 1 item Vitamin E," sebut Nur Iskandarsyah, Plt. Deputi Bidang Penindakan BPOM. [jat]