WahanaNews-Walinki, Tarutung - Kurang dari 24 jam pemasok narkoba jenis sabu kepada ketiga tersangka, Leonardo Lumbantobing (39), Herianto Harahap (32) dan Benny Halomoan Sihombing (40) yang ditangkap di pajak Tarutung berhasil diringkus Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput).
Sebagaimana diungkapkan Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, melalui kasat narkoba AKP. M. Agus Santoso, Jumat, (27/10/2023) ketiga tersangka berhasil d ringkus saat berpesta narkoba di komplek pajak Tarutung, Taput, Kamis (26/10/2023).
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
Santoso menjelaskan, hasil pemeriksaan dari ketiga tersangka, terungkap narkoba tersebut berasal dari Hendra Budiman Tambunan (HBT), (41) warga desa Sipahutar I, Kecamatan Sipahutar Kabupaten Taput.
“Selanjutnya tim mengejar Hendra kurang dari 24 jam berhasil ditangkap dari rumah kontrakanya di Tarutung, Kamis (26/10/2023) Pukul 23.00 Wib.
Saat diperiksa melalui berita acara konfrontir antara HBT dengan ke 3 tersangka, mereka mengakui keterlibatannya menjual narkoba kepada ke 3 tersangka yang terlebih dahulu di tangkap.
Baca Juga:
Pelaku Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Mau Uang Tebusan dan Seorang Resedivis TPPO
Saat HBT ditangkap petugas menemukan barang bukti narkoba yang di simpan di rumahnya seberat 0, 50 gram.
Penyidik masih mengembangkan keterangan HBT terkait asal usul narkoba tersebut darimana sumber nya.
Kepada ke 4 orang tersangka di kenakan melanggar pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang penyalagunaan Narkotika dengan ancanan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.