WALINKI ID | Kloter pertama jamaah haji Indonesia akan diberangkatkan pada 4 Juni 2022. Ada sejumlah barang-barang yang dilarang dibawa oleh para jamaah haji Indonesia selama penerbangan di pesawat.
Dikutip dari akun Instagram Ditjen PHU Kementerian Agama, Jumat (3/6/2022), disebutkan bahwa para jamaah haji tidak diperkenankan untuk membawa barang-barang yang dapat berbahaya bagi keselamatan dan menganggu jamaah lainnya.
Baca Juga:
Tiga KBIHU dan Jamaah Mandiri Kloter 29 KJT Ziarah ke Jabal Nur, Dipimpin KH. Asep Fu’ad Adnan
Sementara itu, melansir dari buku Manasik Haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama, berikut beberapa jenis barang yang dilarang dibawa selama penerbangan di pesawat.
- Senjata tajam
- Perhiasan dan uang tunai berlebihan
Baca Juga:
Jamaah Haji Kloter 29 KJT Sumedang Harapkan Haji Mabrur Usai Lontar Jumrah Aqabah
- Barang yang mudah terbakar
- Peralatan yang mengandung gas
- Mengaktifkan HP dan membawa barang berbahan magnet