Ketiga, menyatakan para tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek “GOTO” milik Penggugat yang terdaftar dengan Nomor: IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.
Keempat, menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1,83 triliun dan ketugian imateriil Rp 250 miliar.
Baca Juga:
Fasilitasi Transportasi Dinas Karyawan, PLN Gandeng Pihak GoTo
Kelima, meminta pengadilan menghukum Para tergugat untuk menghentikan penggunaan merek “GOTO” atau segala variasinya.
Selain itu, pihak Terbit Financial juga meminta GoTo membayar uang paksa senilai Rp 1 miliar setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara tersebut.
Keenam, menyatakan permohonan pendaftaran merek “GOTO” atau segala variasinya oleh Tergugat I diajukan dengan iktikad tidak baik.
Baca Juga:
Fasilitasi Transportasi Dinas Karyawan, PLN Gandeng Pihak GoTo
Ketujuh, meminta Kemenkumham menolak permohonan pendaftaran merek “GOTO” atau segala variasinya yang diajukan pohak GoTo.
Merek-merek tersebut antara lain:
- Merek “GOTO”, No. Permohonan: DID2021015575, No. Pengumuman: BRM2113A, Kelas Barang/Jasa: 9.