WALINKI ID | Djoko Tjandra layak dilepaskan karena yang diperbuatnya adalah perkara perdata. Penilaian itu diberikan Hakim agung Eddy Army dalam dissenting opinion (DO).
Namun empat hakim agung lainnya berpendapat sebaliknya sehingga Djoko Tjandra tetap dihukum 2 tahun penjara di kasus korupsi Rp 546 miliar.
Baca Juga:
Permintaan Tinggi, Sumatera Barat kembali Ekspor Cecak 670 Kg ke Hong Kong
"Terhadap putusan tersebut, salah seorang hakim anggota mengajukan dissenting opinion (DO), yakni Eddy Army, yang berpendapat bahwa alasan PK terpidana cukup beralasan menurut hukum untuk dikabulkan sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi.
Putusan tingkat pertama yang dimaksud adalah putusan PN Jaksel, yang membebaskan Djoko Tjandra pada 28 Agustus 2000. Namun suara hakim agung Eddy Army kalah dengan empat hakim agung lainnya, yaitu Andi Samsan Nganro, Suhadi, Prof Surya Jaya, dan Sri Murwahyuni, sehingga PK Djoko Tjandra tidak diterima.
Siapakah Eddy Army?
Baca Juga:
PMN bakal Percepat Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera
Eddy adalah hakim karier. Ia mulai menjadi hakim agung setelah dipilih DPR pada 2013 dengan mendapatkan 35 suara anggota Komisi III DPR. Selama 9 tahun menjadi hakim agung, palu Eddy bertalu-talu diketuk di berbagai perkara. Dari kasus narkoba hingga korupsi.
Seperti saat bersama hakim agung Suhadi, Eddy Army menyunat hukuman mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip dari 4,5 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara. Alasannya, barang bukti suap dari penyuap belum sampai ke tangan Sri karena sudah diamankan KPK dalam OTT.
"Ternyata dan terbukti Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana sama sekali belum menerima barang-barang tersebut. Jangankan menerimanya, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana sama sekali belum pernah melihat barang-barang tersebut, karena Bernard Hanafi Kalalo dan Benhur Laenoh sebelum menyerahkan barang dimaksud terlebih dahulu telah ditangkap petugas KPK di Hotel Mercure Jakarta," ujar majelis PK yang diketuai Suhadi dengan anggota Eddy Army dan M Askin.