"Kita mendukung Bareskrim menangkap lagi 2 TSK dalam kasus terkait yang locus dan tempus delictinya beda. PPATK sudah lama menjejak, kasus ini harus jalan," ucapnya.
Sebelumnya, usai bebas, dua tersangka KSP Indosurya, Henry Surya dan June Indri bakal ditangkap kembali.
Baca Juga:
Soal Capim KPK Berlatar Penegak Hukum, KSP: Jangan Over Sensitif
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andiranto mengatakan, pihaknya akan menangkap kembali tersangka berdasarkan dua laporan polisi yang kini telah naik ke penyidikan.
Agus menyebut, penyidik sebelumnya memiliki hambatan untuk memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) dalam melengkapi berkas perkara.
Untuk itu, kata Agus, kali ini pihaknya akan memecah semua laporan polisi yang telah dijadikan satu.
Baca Juga:
KSP Kawal Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Rico Pasaribu
"Kita melakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka, melakukan penahanan, nanti kalau tidak P21 lagi kami akan tangkap lagi, tahan lagi dengan LP yang lain," kata Agus di Lobby Bareskrim Mabes Polri, Selasa (28/6/2022).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menuturkan, kedua tersangka telah menjalani masa tahanan selama 120 hari.
"Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menuturkan, kedua tersangka telah menjalani masa tahanan selama 120 hari," ucap Whisnu saat dikonfirmasi, Sabtu (25/6/2022). [jat]