WALINKI ID | Syarat kendaraan yang mendapat pelat nomor putih yakni ketika tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sudah tidak berlaku sehingga perlu diperbaharui.
Pergantian pelat nomor dengan dasar hitam tulisan putih menjadi pelat dasar putih tulisan hitam tidak dipungut biaya alias gratis.
Baca Juga:
Permintaan Tinggi, Sumatera Barat kembali Ekspor Cecak 670 Kg ke Hong Kong
Selain itu, kendaraan baru juga akan mendapatkan pelat nomor putih.
"Agar tidak membebani masyarakat saat pergantiannya dilakukan ketika TNKB itu sudah dinyatakan tidak berlaku lagi (misal ada perubahan, balik nama, dan sebagainya) dan/atau ketika masa berlakunya TNKB sudah habis dan/atau untuk kendaraan baru," ujar Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin, Senin (24/1/2022), dikutip dari korlantas.polri.go.id.
Taslim mengatakan alasan pergantian pelat tidak bisa serempak karena adanya perbedaan masa berlaku TNKB.
Baca Juga:
PMN bakal Percepat Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera
"Yang dimaksud dengan TNKB sudah saatnya diganti, satu, untuk kendaraan baru, yang kedua untuk kendaraan yang mengalami perubahan misalnya perubahan kepemilikan balik nama kan otomatis nopol yang lama dinyatakan tidak berlaku karena nopolnya itu diganti otomatis TNKB juga diganti," jelasnya.
Kedua, kendaraan yang TNKB-nya sudah berlaku lima tahun.
"Artinya dia harus melaksanakan regident pengawasan perpanjangan STNK 5 tahun."
"Nah terhadap kendaraan yang perpanjangan STNK 5 tahunan artinya TNKB-nya itu sudah habis, TNKB-nya karena habis masa berlakunya maka materialnya juga kita ganti dengan material baru dengan warna dasar putih tulisan hitam," tambahnya.
Taslim menegaskan pergantian pelat hitam ke putih akan menunggu masa habis TNKB.
Taslim memberikan contoh berupa pembelian kendaraan pada tahun 2021. Masa berlaku TNKB kendaraan tersebut masih 4 tahun.
Oleh karena itu, pergantian pelat hitam ke putih kendaraan tersebut juga dilakukan 4 tahun kemudian mengikuti masa habis TNKB.
"Nah sementara kita sendiri tidak punya anggaran untuk itu maka yang kita lakukan adalah menunggu sampai TNKB itu habis masa berlakunya, artinya 4 tahun kemudian baru kita ganti dengan warna dasar putih tulisan hitam," tandasnya.
Alasan Warna Pelat Nomor Diganti
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkap berbagai manfaat dari peralihan pelat nomor kendaraan bermotor dari hitam ke putih.
Satu di antaranya yakni mendukung sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera hingga parkir elektronik.
Yusri mengatakan pada tahun 2022 ini akan ada perubahan pelat nomor kendaraan dari dasar hitam tulisan putih menjadi pelat dasar putih dengan tulisan hitam.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021.
"Kita gunakan pelat putih ke depannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan."
"Karena hasil penelitian ANPR ini lebih mengenal kepada yang dasarnya putih tulisan hitam," kata Yusri di Gedung NTMC Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/1/2022).
Yusri pun membenarkan adanya penggunaan chip berteknologi Radio Frequency Identification (RFID).
Chip tersebut memiliki banyak kegunaan yang bermanfaat bagi masyarakat.
"Chip tersebut memang benar akan ada ke depannya, apalagi sekarang sudah revolusi 4.0. Chip ini memiliki kegunaan yang banyak sekali," katanya.
"Nanti chip ini memuat data kendaraan pribadi. Ada data penindakan bukti pelanggaran dan sebagainya. Kemudian bisa digunakan untuk E-toll dan parkir elektronik," lanjut dia.
Terakhir, Yusri mengatakan pihaknya akan berkolaborasi dengan pihak tol untuk pelayanan e-toll.
Jika nantinya kendaraan ingin masuk tol namun jenis kendaraan dan pelatnya tidak sesuai, maka gerbang tol pun tidak akan terbuka.
"Ini semua tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya-biaya. Kami meminta dukungan sambil kita jalan pelan-pelan tahun ini untuk sosialisasi," katanya.
Sebagai informasi, Korlantas Polri mencanangkan peralihan pelat kendaraan dengan berbasis penggunaan RFID. Sebab, di beberapa negara maju penggunaan RFID pada pelat nomor bukan hal baru.
Sistem ini dianggap tepat karena dapat terintegrasi dengan sistem lain. Beberapa di antaranya seperti pembayaran parkir, tol, sampai dengan memantau pelanggaran pengemudi. [tum]