Walinki.Id | Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera membuka peluang bagi pekerja di sektor informal untuk jadi peserta program Masyarakat Berpenghasilan Rumah (MBR).
Dengan begitu, nantinya mereka bisa memiliki hunian atau rumah pertama dengan mudah.
Baca Juga:
Jaya Suprana: Kenapa Tes PCR Tidak Digratiskan?
Komisioner BP Tapera, Adi Setianto mengatakan, setidaknya ada sekitar 60 persen masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bekerja di sektor informal. Di mana mereka semua mengalami kesulitan untuk mendapatkan akses pembiayaan rumah pertama dari lembaga keuangan.
"Kalau pembiayaan ke bank ada slip gaji, jadi informal jadi jauh dari akses pembiayaan bank untuk rumah pertama. Diharapkan mereka bisa peserta dengan menabung rutin 1 tahun. Nanti dilihat profilnya nanti bisa menjadi jembatan informal dan perbankan," katanya dalam Peluncuran Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Pemupukan Dana Tapera Pasar Uang secara daring di Jakarta, Selasa (26/10).
Adi mengatakan, untuk saat ini pihaknya memang masih fokus terhadap kepesertaan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun ke depan, peserta BP Tapera tidak menutup kemungkinan akan diperluas ke pegawai BUMN, BUMD dan TNI Polri. Setelah itu baru ke pekerja mandiri informal.
Baca Juga:
Warga Minta Kompensasi Sampah, Pemkot Serang Bayar Rp 2,5 Miliar
"Untuk saat ini kami memang fokus di ASN tapi persiapan untuk yang selain ASN yaitu BUMN, BUMD, TNI dan Polri mungkin di tahun 2023," kata dia
"Jadi tahun depan setelah ASN kita akan bergerak ke mandiri dan informal karena mereka yang butuh kita bantu dalam hal pembiayaan perumahan," sambung dia.
Kriteria Peserta
Berdasarkan UU No. 4 Tahun 2016 mengenai Tabungan Perumahan Rakyat bahwa kriteria peserta BP Tapera yaitu sebagai berikut:
a. Peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat enam bulan yang telah membayar simpanan.
b. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
c. Pekerja Mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan.
d. Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta.
e. Pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta.
f. Peserta telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah pada saat mendaftar. [ASS]