Walinki.Id | Ekonom dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Hidayatullah Muttaqin, memaparkan perangkap pinjaman online (pinjol) yang kini marak didorong gaya hidup sebagian masyarakat di luar batas kemampuan.
"Boleh jadi masyarakat yang terjebak pinjol pada awalnya tidak dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak atau faktor ekonomi, tetapi akibat gaya hidup mereka sendiri," ucapnya di Banjarmasin, Kamis (28/10).
Baca Juga:
Pelindungan Konsumen Sistem Pembayaran
Menurut Muttaqin, orang yang menonjolkan gaya hidup di luar batas kemampuan keuangannya menyebabkan ekonominya lebih besar pasak daripada tiang.
Pada titik inilah mereka bisa tergoda ketika ada tawaran pinjol ilegal berupa pinjaman mudah tanpa syarat.
Rendahnya literasi terkait perusahaan teknologi finansial dan teknologi digital dinilai Muttaqin juga jadi faktor dominan jatuhnya masyarakat dalam perangkap pinjol ilegal.
Baca Juga:
Perlindungan Konsumen Era Digital: Ini 4 Langkah Aman Ajukan Keluhanmu
Untuk itulah, diharapkan pemerintah melalui lembaga keuangan, bahkan para tokoh agama dapat memberikan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat memiliki literasi yang memadai untuk terhindar dari pinjol ilegal tersebut.
Para ulama misalnya dapat memberikan edukasi dalam sudut pandang ekonomi Islam bahwa menurut ajaran Rasulullah SAW sebaiknya seseorang menghindari hutang.
Begitu pula dalam banyak hadist, Nabi Muhammad SAW melarang muslim untuk menarik pinjaman riba karena dosanya besar. Sedangkan riba itu sendiri merusak ekonomi.