"Potensi pajak digital untuk pendapatan negara sebenarnya cukup besar. Apalagi sekarang ini semakin banyak bisnis berbasis offline bergeser menggunakan platform online. Walaupun demikian, kita juga patut memperhatikan kesiapan kerangka regulasi dan teknis implementasinya seperti apa," katanya.
Terkait pelaksanaan pungutan pajak digital global yang menuju masa transisi pada 2023, ia memastikan pengaturan di level negara menjadi sangat penting untuk memperjelas mekanisme penarikan pajak dan juga upaya penyelesaian sengketa yang mungkin timbul.
Baca Juga:
Menkeu Terbitkan Aturan Baru Terkait Tindak Pidana Pajak, Berikut Isinya
Saat ini, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2020 tidak mengatur prosedur penyelesaian sengketa dalam kasus-kasus ketidakpatuhan yang juga diperlukan untuk mengantisipasi permasalahan ketidakpatuhan pajak.
Kemudian, kewajiban PPN untuk produk digital juga membutuhkan sistem yang berfungsi dengan baik untuk memungut, melaporkan, dan membayar PPN. Kalau tidak, Indonesia bisa mengalami apa yang terjadi di Uni Eropa, yaitu munculnya kesulitan akibat rendahnya kepatuhan dan kurangnya penegakan dari pelaksanaan di lapangan. (tum)