Meski melegalisasi ganja, Thailand tetap menerapkan sejumlah aturan.
Pemerintah Thailand menetapkan batasan ekstraksi ganja. Berdasarkan aturan ini, kadar senyawa psikoaktif dalam ganja tak boleh melebihi 0,2 persen tetrahydrocannabinol (THC).
Baca Juga:
BNNP Bali Gerebek Narkoba, Oknum Polisi Tertangkap Diserahkan ke Propam
Pemerintah juga akan melarang ganja dijual ke perempuan hamil dan kelompok usia di bawah 20 tahun.
Selain itu, masyarakat yang mengisap ganja di tempat umum dan menyebabkan kegaduhan, mereka bisa menghadapi tuntutan.
Selain Thailand ada beberapa negara lain yang telah mengadopsi kebijakan legalisasi ganja, antara lain Kanada, Italia, Australia, Argentina, Belanda, Meksiko, hingga Uruguay. [jat]