Walinki.id | Anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk, PT Lippo Cikarang Tbk, menjawab pertanyaan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait konsumen demo Meikarta untuk mengembalikan uang apartemen karena belum ada kejelasan penempatan unit.
Corporate Secretary Lippo Cikarang, Veronika Sitepu, mengatakan aksi demonstrasi dilakukan untuk memenuhi pembeli yang berbeda dari kesepakatan perdamaian yang disahkan (homologasi) berdasarkan Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat tertanggal 18 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap pada tanggal 26 Juli 2021.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Pernyataan tersebut berdasarkan tindak lanjut kepada pihak PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) sebagai pengembang proyek Meikarta.
“PT MSU senantiasa memenuhi komitmennya dan menghormati Putusan Homologasi yang mengikat bagi MSU dan seluruh krediturnya,” kata Veronika dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Jumat (9/12).
Veronika menegaskan, Lippo Cikarang tidak terkait dengan demo dan tuntutan konsumen dimaksud, karena demo dan tuntutan tersebut diajukan kepada PT MSU.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Namun berdasarkan informasi PT MSU, pihaknya sudah memberikan penjelasan kepada pembeli.
“Sebanyak 28 tower sudah pada tahap penyelesaian akhir pembangunan, sementara 8 tower lainnya sudah dilakukan topping off dan saat ini sedang dalam pengerjaan penyelesaian façade,” lanjutnya.
Adapun serah terima unit apartemen secara bertahap kepada pembeli telah dilakukan sejak bulan Maret 2021.