Sampai dengan saat ini, serah terima mencapai kurang lebih 1.800 unit kepada pembeli.
Dalam Putusan Homologasi, penyerahan unit akan dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 2027.
Baca Juga:
Gandeng Gayo Lues, PLN Perluas Pemanfaatan Energi Hidro di Aceh
PT MSU tetap berkomitmen untuk menyerahkan unit secara bertahap sampai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam Putusan Homologasi.
“PT MSU juga sudah menginformasikan hasil Putusan Homologasi ini kepada seluruh pembeli yang belum menerima unit. Beberapa pembeli telah berupaya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata namun pengadilan tetap memutuskan bahwa Putusan Homologasi yang harus dihormati dan dilaksanakan oleh para pihak,” ujarnya.
PT MSU menyediakan opsi relokasi berbayar yang ditawarkan kepada pembeli yang bersedia dan ingin mendapatkan unit yang sudah tersedia atau bisa tersedia lebih awal.
Baca Juga:
Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Ono Surono Tegaskan Kader PDI-Perjuangan Tanggap Bencana
Veronika memastikan pemberitaan tuntutan konsumen Meikarta tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, keuangan, dan keberlangsungan usaha Lippo Cikarang.(jef)