Walinki.Id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menyidik kasus dugaan korupsi yang dilakukan pegawai Damri berinisial SS. Dia jadi tersangka dalam kasus penggelapan pengelolaan uang pendapatan perusahaan (UPP) Perum Damri cabang Bandung, terhitung sejak tahun 2016-2018, senilai Rp 1,2 miliar.
Penetapan status tersangka SS berdasarkan nomor PRINT-1291/M.2.10/Fd.1/04/2020 tanggal 14-4-2020 jo. Print-3695/M.2.10/08/2021 tanggal 23-08-2021.
Baca Juga:
Kominfo: Informasi Hoaks Covid-19 Kian Meluas
Kasi Pidsus Kejari Bandung Taufik Effendy menjelaskan dalam kasus ini SS memiliki kewenangan menghimpun uang hasil dari tiket penumpang. Diketahui, pendapatan itu tidak disetorkan ke kas perusahaan.
Ada dua segmen penerimaan UPP Damri cabang Bandung di pool I Kebon Kawung yakni aglomerasi atau tarif ekonomi yang harganya sistem jauh dekat sebesar Rp 5.000 dan BRT (AC) yang harganya normal sesuai dengan jarak yang dituju.
"Dari tahun 2016 sampai 2018 terdapat beberapa UPP yang tidak disetorkan ke kas Damri cabang Bandung. Estimasi (kerugian) sekitar Rp 1,2 miliar," kata dia.
Baca Juga:
Kecanduan Era Digital, Ancaman atau Tantangan?
Kasus ini makin membuat citra perusahaan makin terpuruk. Sebelumnya diketahui bahwa pihak Damri menghentikan layanan sejumlah rute sementara waktu karena dilatarbelakangi kendala kinerja bisnis yang merugi.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Perum Damri Sidik Pramono menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejari Bandung.
"Kami ikuti proses hukumnya. Kami cek dulu untuk status (kepegawaian) SS," ucap dia singkat. [As]