Walinki.Id | Pemerintah akhirnya mengizinkan persyaratan pengganti PCR menggunakan hasil rapid test antigen untuk penerbangan di wilayah Jawa-Bali.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Kominfo: Informasi Hoaks Covid-19 Kian Meluas
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawaty mengatakan penumpang pesawat bisa menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jam keberangkatan.
"Ini berlaku bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap," ungkap Adita dalam keterangan resmi, Selasa (2/11).
Sementara, jika penumpang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka wajib melakukan test RT-PCR. Pengambilan sampel harus diambil maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Baca Juga:
Kecanduan Era Digital, Ancaman atau Tantangan?
Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan penumpang yang bepergian ke wilayah Jawa-Bali tak perlu lagi melakukan tes PCR.
Calon penumpang bisa melakukan tes antigen yang harganya jauh lebih murah dibandingkan tes PCR.
"Perjalanan akan ada perubahan yaitu wilayah Jawa-Bali, perjalanan udara tidak lagi harus pakai tes PCR, tapi cukup tes antigen. Sama dengan yang diberlakukan di wilayah luar Jawa non Bali," kata Muhadjir, Senin (1/11) lalu.
Ia menyebut perubahan kebijakan itu dilakukan atas usul Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Sebelumnya, pemerintah sempat mengubah syarat perjalanan udara dari cukup tes antigen menjadi wajib tes RT-PCR.
Aturan tersebut mendapat penolakan berbagai pihak hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan penurunan harga tes PCR menjadi Rp300 ribu di wilayah luar Jawa-Bali dan Rp275 ribu untuk wilayah Jawa-Bali. [As]