WALINKI ID I Pengadilan Negeri Pekanbaru, mengadili pimpinan perusahaan dan seorang tenaga marketing Senin (22/11).
Mereka didakwa telah melakukan tindak pidana penipuan dengan kerugian total Rp84,9 miliar.
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
Kelima terdakwa yang diadili yakni Ibhakti Salim alias Bhakti selaku Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan Direktur Utama PT Tiara Global Propertindo; Agung Salim alias Agung selaku Komisaris Utama PT Wahana Bersama Nusantara; Elly Salim alias Elly, Direktur PT Wahana Bersama Nusantara dan Komisaris PT Tiara Global Propertindo; dan Christian Salim selaku Direktur PT Tiara Global Propertindo; serta Maryani selaku Marketing Freelance PT Wahana Bersama Nusantara dan PT Tiara Global Propertindo (penuntutan terpisah).
PT Tiara Global Propertindo (TGP) dan PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) merupakan bagian dari Fikasa Group. Terdapat 10 korban yang melaporkan perusahaan ini ke Mabes Polri, Kejaksaan Agung, hingga akhirnya dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru.
Para terdakwa menjalani sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dahlan dengan anggotanya Tomi Manik dan Setiono.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
"Para terdakwa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lastarida Sitanggang di hadapan hakim.
Lastarida menjelaskan, kasus ini berawal pada 2016. Ketika itu PT WBN yang bergerak di bidang usaha consumer product dan PT TGP yang bergerak di bidang usaha properti bernaung di bawah Fikasa Group sedang membutuhkan tambahan modal untuk operasional perusahaan.
"Saat itu, terdakwa 2 Agung Salim yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT WBN mencari ide untuk mendapatkan tambahan modal tersebut. Lalu diputuskan untuk menerbitkan promisorry note atas nama perusahaan yang ada dalam Fikasa Group, yaitu PT WBN dan PT TGP. Kemudian, terdakwa Agung Salim menyuruh (terdakwa) Maryani menjadi Marketing Freelance dari PT WBN dan TGP," jelasnya.