WALINKI ID I Untuk memastikan kelestarian alam dan kehidupan manusia di masa mendatang, Uni Eropa (UE) memutuskan untuk melarang impor makanan dan kayu dari wilayah-wilayah yang mengalami deforestasi atau pembabatan hutan.
Mengutip AFP, manuver yang disepakati pada Rabu (17/11/2021) itu mengharuskan perusahaan kedelai, daging sapi, minyak sawit, kakao, kopi, dan produk kayu wajib mendapatkan sertifikat "bebas deforestasi" sebelum melakukan ekspor ke Benua Biru.
Baca Juga:
Kemendag Ajak Eksportir Melek Kebijakan Karbon di Negara Tujuan Ekspor
Dilansir dari CNBC Indonesia, untuk memperoleh sertifikat itu, dua kriteria harus dipenuhi. Kriteria tersebut adalah sesuai dengan hukum negara asal dan juga tidak diproduksi di lahan yang terdeforestasi.
"Proposal ini benar-benar terobosan," komisaris UE untuk kebijakan aksi iklim, Virginijus Sinkevicius, mengatakan pada konferensi media.
"Ini menargetkan tidak hanya deforestasi ilegal tetapi juga deforestasi yang didorong oleh ekspansi pertanian," katanya.
Baca Juga:
Uni Eropa Berlakukan Tarif Tinggi Mobil Listrik Buatan China
Sementara itu, UE juga sedang menggarap aturan tentang pengelolaan limbah dan peningkatan kesehatan tanah. Strategi tanah bertujuan untuk mendapatkan ekosistem tanah yang sehat pada tahun 2050.
"Inisiatif ini menunjukkan bahwa Uni Eropa serius tentang transisi hijau dan terus bergerak maju," kata Wakil Presiden Komisi yang bertanggung jawab mengawasi Kesepakatan Hijau Uni Eropa, Frans Timmermans.
Larangan impor ini sendiri diprediksi akan memukul negara-negara seperti Brasil. UE sendiri dilaporkan resah atas penghancuran hutan hujan Amazon di negara itu oleh peternak sapi. Ini sempat menghambat perjanjian perdagangan UE-Mercosur.