WALINKI.ID | Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di provinsi Jawa-Bali mulai 5 Juli sampai 1 Agustus 2022 dalam rangka penanganan Covid-19.
Pengumuman perpanjangan PPKM ini disampaikan Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA pada Senin (4/7). Adapun periode sebelumnya PPKM dilaksanakan pada 7 Juni sampai 4 Juli 2022.
Baca Juga:
Sebagai Wujud Kepedulian Pemerintah, Bupati Humbahas Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Bencana Alam
"Sama [Seperti PPKM Luar Jawa Bali, diperpanjang sampai 1 Agustus]," kata Safrizal, Senin (4/7).
Selama PPKM periode ini, seluruh wilayah di Indonesia masuk kategori PPKM level 1, kecuali Kabupaten Teluk Bintuni di provinsi Papua Barat yang masih masuk PPKM level 2.
Sebelumnya, Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan perpanjangan PPKM untuk luar Jawa Bali sampai 1 Agustus.
Baca Juga:
Pemerintah Salurkan BSPS 2026, 19 Rumah di Humbang Hasundutan Siap Diperbaiki
Adapun periode PPKM sebelumnya di seluruh provinsi dilaksanakan pada 7 Juni sampai 4 Juli 2022.
"Khusus pemberlakuan pembatasan kegiatan di luar Jawa-Bali, akan diperpanjang dari 5 Juli sampai 1 Agustus yang terdiri dari 385 kabupaten/kota di level 1 dan hanya satu di level 2, yaitu Kabupaten Sorong, Papua Barat," kata Airlangga.
Seiring dengan itu pemerintah melonggarkan sejumlah aturan. Salah satunya adalah tidak lagi mewajibkan penggunaan masker di ruang terbuka.