WALINKI.ID | Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di provinsi Jawa-Bali mulai 5 Juli sampai 1 Agustus 2022 dalam rangka penanganan Covid-19.
Pengumuman perpanjangan PPKM ini disampaikan Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA pada Senin (4/7). Adapun periode sebelumnya PPKM dilaksanakan pada 7 Juni sampai 4 Juli 2022.
Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Regulasi Lanjutan untuk Jaga Momentum Pertumbuhan 2026
"Sama [Seperti PPKM Luar Jawa Bali, diperpanjang sampai 1 Agustus]," kata Safrizal, Senin (4/7).
Selama PPKM periode ini, seluruh wilayah di Indonesia masuk kategori PPKM level 1, kecuali Kabupaten Teluk Bintuni di provinsi Papua Barat yang masih masuk PPKM level 2.
Sebelumnya, Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan perpanjangan PPKM untuk luar Jawa Bali sampai 1 Agustus.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Musnahkan 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp29 Triliun di Mabes Polri
Adapun periode PPKM sebelumnya di seluruh provinsi dilaksanakan pada 7 Juni sampai 4 Juli 2022.
"Khusus pemberlakuan pembatasan kegiatan di luar Jawa-Bali, akan diperpanjang dari 5 Juli sampai 1 Agustus yang terdiri dari 385 kabupaten/kota di level 1 dan hanya satu di level 2, yaitu Kabupaten Sorong, Papua Barat," kata Airlangga.
Seiring dengan itu pemerintah melonggarkan sejumlah aturan. Salah satunya adalah tidak lagi mewajibkan penggunaan masker di ruang terbuka.