WALINKI ID I Pemerintah telah mengeluarkan pengumuman akan melelang aset tanah dari PT Timor Putra Nasional, perusahaan yang membuatnya terbelit bantuan negara ini.
Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto merupakan salah satu obligor/debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang saat ini sedang diburu pemerintah.
Baca Juga:
Bos Texmaco Marimutu Sinivasan Buron BLBI, Ditangkap saat Mau Kabur ke Malaysia
Namun, sebuah pengakuan mengejutkan disampaikan oleh Tommy terkait dengan utang dan penyitaan tersebut.
Dia mengakui bahwa dirinya tak memiliki utang, juga tak ada aset yang akan disita pemerintah.
"Nggak ada penyitaan itu, orang nggak ada utangnya kok," kata Tommy, ditemui ketika melakukan Groundbreaking Club House New Palm Hill di Sentul dikutip dari detik, Sabtu (18/12/2021).
Baca Juga:
Satgas Penanganan Hak Tagih Negara BLBI Berhasil Utilisasi Rp 2,77 T Aset Properti Eks BLBI
"Nanti kan, bulan depan kan. Kita tunggu," imbuhnya.
Untuk diketahui, utang Tommy ke negara ini dilakukan melalui PT Timor Putera Nasional (TPN) saat terjadinya krisis keuangan pada tahun 1997-1998 silam. Nilai utang tersebut mencapai Rp 2,61 triliun.
Atas utangnya ini, pemerintah telah menyita aset Tommy pada November, yakni: