WALINKI ID | Data per 31 Desember 2021 selama 7 bulan kerja, Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mengklaim telah berhasil mengumpulkan Rp9,82 triliun.
Itu terdiri dari beberapa bentuk. Pertama, uang tunai sebesar Rp317,7 miliar. Kedua, aset tanah yang telah ditetapkan statusnya dan kemudian dihibahkan kepada Kementerian/Lembaga senilai Rp1,149 triliun.
Baca Juga:
Satgas BLBI Kuasai 85,84 Hektare Tanah di Banten Senilai Rp171,68 Miliar
Ketiga, aset tanah yang berhasil dikuasai baik berupa properti maupun sita aset jaminan kredit dengan estimasi nilai sekitar 8,35 triliun rupiah.
Satgas dalam keterangan yang dikeluarkan di Jakarta pada Selasa (18/1) ini menyatakan aset berupa tanah yang berhasil dikuasai itu berasal dari penguasaan aset properti maupun penyerahan aset jaminan kredit dari obligor/debitur seluas 13.767.873,35 meter persegi, pengelolaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank Dalam Likuidasi termasuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun aset properti secara efektif dan efisien.
Meski demikian, Satgas BLBI tak mau lekas berpuas diri dengan pencapaian itu. Pasalnya, masih banyak target Satgas yang harus dikejar dalam sisa waktu dua tahun ini.
Baca Juga:
Satgas BLBI Lakukan Penguasaan Tiga Aset Eks BLBI di Jakarta Senilai Rp111,2 Miliar
Oleh karena itulah, mereka berjanji akan bergerak lebih cepat untuk dapat mengembalikan hak tagih negara atas dana BLBI senilai Rp110,45 triliun. Agar itu bisa terwujud, mereka akan terus melakukan berbagai upaya.
Salah satunya, terus bersinergi antar seluruh kementerian dan lembaga negara yang menjadi anggota Satgas.
Selain itu, Satgas juga akan melakukan upaya tegas dalam menyita harta kekayaan lain, mengejar perusahaan yang terafiliasi dengan obligor/debitur, memblokir saham dan badan hukum.