Besaran penghasilan tetap kades tertuang dalam Pasal 81 Ayat 2 (a). Yakni paling sedikit sebesar Rp 2.426.640 atau setara 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
Sedangkan gaji pokok sekretaris desa dan perangkat desa lainnya tertuang dalam Pasal 81 Ayat 2 (b) dan (c).
Baca Juga:
Buntut Penolakan Koperasi Merah Putih, Mendagri Akan Undang Sejumlah Asosiasi Desa
Meskipun demikian, PP tersebut hanya mengatur besaran gaji minimum perangkat desa saja.
Biasanya, setiap daerah mempunyai ketentuan masing-masing sesuai dengan kebijakan dalam Peraturan Bupati/Walikota.
Sementara itu, aturan terkait lamanya masa jabatan kepala desa tertuang dalam Pasal 39 UU 6/2014 tentang Desa.
Baca Juga:
Diduga Tilep Uang Negara Rp1,3 Miliar, 4 Kepala Desa Dinonaktifkan, Masinton : Akan Ada yang Menyusul
Pasal tersebut menyatakan bahwa kepala desa mempunyai masa jabatan selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Kepala desa juga boleh menjabat kembali paling banyak selama tiga periode berturut-turut maupun tidak berturut-turut. [As]