WALINKI ID | Pengusaha diingatkan untuk membayar uang lembur pekerja yang masuk saat hari pertama dan kedua Idulfitri 1443 H.
Hal itu ditegaskan Dirjen Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang.
Baca Juga:
DPP KSPSI dan Federasi Serikat Pekerja TSK Bertemu Menaker Bahas Solusi Penyelamatan PT Sritex
a mengatakan pengusaha yang tak membayar uang lembur terancam pidana penjara satu tahun atau denda sampai 100 juta.
"Pengusaha yang tidak membayar upah kerja lembur bagi pekerja yang dipekerjakan pada hari libur nasional yang ditetapkan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/5).
"Dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta," lanjutnya.
Baca Juga:
Gawat! Korban PHK di Indonesia Tembus 64 Ribu, 3 Sektor Utama Paling Terdampak
Haiyani menyebut hal itu sesuai dengan Pasal 78 ayat (2) UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 29 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.
Selain itu, dalam Pasal 187 Undang-Undang Cipta Kerja disebutkan bahwa pengusaha wajib membayar uang lembur jika mempekerjakan pekerja saat libur nasional. Ia menyebutkan hari raya Idulfitri termasuk ke dalam hari libur nasional.
"Pengusaha yang mempekerjakan pekerjanya pada saat libur nasional wajib membayar upah lembur," jelasnya.