Walinki.Id | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, hasil pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) harus dikeluarkan maksimal 1 x 24 jam sejak swab (pengambilan sample) dilakukan.
"Hasil pemeriksaan RT PCR dikeluarkan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab saat pemeriksaan RT PCR," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir, dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (27/10/2021).
Baca Juga:
Kominfo: Informasi Hoaks Covid-19 Kian Meluas
Selain itu, Kemenkes menetapkan tarif tertinggi tes PCR sebesar Rp 275.000 untuk Pulau Jawa-Bali dan Rp 300.000 untuk daerah lainnya.
Aturan baru tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK 02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.
"Pemberlakuan daripada tarif ini batas tertinggi itu mulai berlaku pada saat dikeluarkan SE Kemenkes dan hari ini SE itu sudah kami keluarkan sehingga berarti berlaku pada saat hari ini," katanya.
Baca Juga:
Kecanduan Era Digital, Ancaman atau Tantangan?
Abdul juga meminta dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap rumah sakit dan laboratorium seiring dengan pemberlakuan batas tertinggi tes PCR tersebut.
"Mohon agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dapat memenuhi batas tarif tertinggi RT PCR tersebut," katanya.
"Bilamana pembinaan gagal memaksa mereka mengikuti ketentuan tarif kita maka tentunya bisa melakukan penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional," ucapnya.
Lebih lanjut, Abdul mengatakan, penurunan harga tes PCR ini dilakukan setelah melakukan perhitungan terhadap komponen-komponen yang terdiri dari layanan, reagen, biaya administrasi dan biaya lainnya.
"Evaluasi batas tarif tertinggi RT PCR ditinjau ulang secara berkala sesuai kebutuhan," pungkasnya. [As]