Walinki.Id | Pertemuan antara warga Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, dengan Pemerintah Kota Serang, membahas permasalahan sampah dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel), belum menghasilkan kesepakatan.
Pertemuan dilakukan untuk membicarakan adanya 10 tuntutan warga yang memprotes kerja sama pembuangan sampah dengan Kota Tangerang Selatan yang merugikan warga.
Baca Juga:
Ini Caranya Pekerja Tanpa Slip Gaji Bisa Beli Rumah Lewat BP Tapera
Sementara Wali Kota Serang, Syafrudin, mengatakan, belum adanya kesepakatan antara Pemerintah Kota Serang dengan warga membuat pengiriman sampah dari Tangsel dihentikan sementara hingga ada kesepakatan.
“Tadi kita musyawarah dengan 21 RT se-Kelurahan Cilowong, belum ada kesepakatan, dan akan dilanjut pada hari Rabu (27/10/2021),” kata Syafrudin kepada wartawan di kantornya, Senin (25/10/2021) malam.
Warga ingin dibayar Rp 2,5 miliar untuk setahun, padahal kerja sama baru jalan 3 bulan.
Baca Juga:
Jaya Suprana: Kenapa Tes PCR Tidak Digratiskan?
Dijelaskan Syafrudin, kesepakatan yang belum bisa dipenuhi Pemkot Serang yakni permintaan kompensasi sebesar 10 persen dari kerja sama pembuangan sampah dengan Pemkot Tangsel.
Menurutnya, Pemkot belum bisa menyanggupi permintaan, karena warga yang ingin dibayarkan satu tahun senilai Rp 2,5 miliar.
Padahal, kerja sama pembuangan sampah baru dilakukan sejak bulan September 2021.
“Kompenasainya minta satu tahun, dari Januari sampai Desember Rp 2,5 miliar, itu (besarnya) sudah kita sepakati. Tapi, Tangsel itu baru ngirim (sampah) baru tiga bulan,” ujar Syafrudin.
Tuntutan Beasiswa Perguruan Tinggi Sudah Disepakati
Sedangkan tuntutan lainnya, seperti pemberian beasiswa perguruan tinggi kepada warga di sekitar TPA Cilowong, sudah disanggupi oleh Pemkot Serang.
“Yang lain bisa bertahap, seperti minta beasiswa di perguruan tinggi. Nah, di kita kan banyak beasiswa di Uniba, Univeritas Terbuka, Unbaja,” kata Syafrudin.
Sementara Edi Santoso, salah satu perwakilan warga Cilowong, mengancam akan menghentikan kerjasama pembuangan sampah Kota Tangsel jika kompensasi tidak dibayarkan atau tidak sesuai dengan keinginan warga sebesar 10 persen atau Rp 2,5 miliar.
“Kita tutup sampah Tangsel ini, kalau keberadaan sampah Tangsel tidak ada manfaatnya buat masyarakat, buat apa? kita pengin dari pemerintah ada keseriusan bagaimana keinginan warganya juga,” kata Edi kepada wartawan, usai melakukan pertemuan dengan Wali Kota Serang.
Apabila tuntutan akan dipenuhi, Edy tetap meminta pengiriman sampah dari Kota Tangsel dilakukan pada malam hari, dan tidak boleh ada truk yang mengeluarkan tetesan air lindi ke jalan.
“Sementara penyetopan masih berlangsung untuk sampah (Tangsel), untuk truk sampah Kabupaten/Kota (Serang) silahkan diatur,” ujar Edi. [As]