Wahanakonsumen.com | Kebijakan Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menghentikan sementara ekspor minyak goreng dan bahan bakunya mulai 28 April 2022, mendapat dukungan penuh dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
"Keputusan Presiden sangat dinantikan sebagian besar masyarakat Indonesia yang dalam 5-6 bulan ini menghadapi harga minyak goreng yang tak terkendali," kata Ketua BPKN Rizal menanggapi kebijakan Presiden Jokowi tentang minyak goreng di Jakarta, Minggu.
Baca Juga:
Demi Penguatan dan Kemandirian Konsumen, ALPERKLINAS Desak Pemerintah Segera Sempurnakan dan Sahkan Revisi UUPK
Ia menegaskan kebijakan larangan ekspor ini merupakan sinyal ke pasar untuk tidak bermain-main atau memanfaatkan kesempatan dan mengorbankan kebanyakan rakyat.
Rizal berharap kebijakan ini akan berdampak pada pasokan dalam negeri melimpah dan harga akan bergerak ke arah normal. Syaratnya bahwa sisi produksi dan distribusi juga tetap perlu diawasi oleh Pemerintah agar tidak terjadi kebocoran kebocoran termasuk penyelundupan.
Selain minyak goreng, beberapa komoditas juga perlu diintervensi seperti daging, cabai, telur ayam, yang saat ini harganya bergerak naik. Kenaikan ini juga karena pasokan yang tidak memadai atau patut diduga ada penahanan pasokan ke masyarakat untuk menggerek harga naik.
Baca Juga:
Stop Sementara Peredaran Shine Muscat, BPKN: Prioritaskan Keselamatan Konsumen
Untuk itu, kata Rizal, BPKN meminta satgas pangan untuk segera melakukan penyelidikan dan penegakan hukum jika hal ini didapatkan bukti di lapangan. Negara tidak boleh kalah dari para mafia. Negara harus bisa mewujudkan kedaulatan pangan sesuai cita-cita Presiden Jokowi.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo, Jumat (22/4), mengumumkan bahwa Pemerintah Indonesia akan melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya yang diberlakukan mulai Kamis, 28 April 2022, hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Hal itu diambil sebagai Keputusan Presiden setelah memimpin rapat yang diikuti jajaran menteri untuk membahas terkait pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, demikian disampaikan Presiden dalam pernyataan yang disiarkan kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden.