WahanaKonsumen.com | KETUA Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Edy Halim mengungkapkan, tantangan perlindungan konsumen di era perkembangan teknologi kian pelik. Berbagai kebaruan yang dihadirkan dan dimanfaatkan konsumen kian sulit diprediksi dan dicerna oleh regulasi.
"Karena perubahan begitu cepat. Landkap bisnis berubah, proses bisnis berubah. Maka definisi lama mengenai perlindungan konsumen itu bergeser, termasuk pelanggaran perlindungan konsumen," ujarnya, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Menko Luhut Bongkar Modus Pelanggaran “PeduliLindungi”
"Saya memahami ada yang namanya kedaulatan konsumen, dan itu bisa dicapai bila sektor publik, sektor swasta, dan sektor ketiga seperti lembaga-lembaga masyarakat itu memiliki tempat secara proporsional," sambungnya.
Tantangan persoalan konsumen saat ini dihadapkan oleh digitalisasi. Rizal bilang, untuk mengokohkan kedaulatan perlindungan konsumen, maka perlu ada pemecahan masalah yang hanya bisa dilakukan dengan melibatkan tiga sektor itu.
Dalam hal itu BPKN memainkan peran untuk merekatkan hubungan antara tiga sektor tersebut. Terbukanya ruang komunikasi antara pihak terkait menjadi kunci penemuan solusi, bukan sebaliknya. Rizal juga tidak sepakat bila menjamurnya Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di Indonesia merupakan ajang untuk saling sikut.
Baca Juga:
Ini Caranya Pekerja Tanpa Slip Gaji Bisa Beli Rumah Lewat BP Tapera
Justru, kata dia, banyaknya LPKSM di Tanah Air menunjukkan partisipasi aktif masyarakat soal perlindungan konsumen. Dari catatan BPKN, setidaknya ada sekitar 800 LPKSM yang tersebar di Indonesia, 500 di antaranya berstatus tidak aktif dan menyisakan sekitar 300 LPKSM.
Hal itu disayangkan, tapi Rizal menilai itu indikator kuat masyarakat sadar soal perlindungan konsumen. "Itu adalah indikator kesadaran masyarakat yang tinggi. Itu semangat dari tumbuh-kembangnya LPKSM. Karena ada hal yang tidak bisa terselesaikan oleh private sector, public sector, maupun sektor ketiga," jelasnya.
"Kalau saya meninginkan agar budaya partisipasi pada kontrol situasi pasar itu membaik. Kehadiran LPKSM itu agar program pemerintah terakselerasi dengan baik. Bukan mereduksi," pungkasnya. [AS]