WahanaKonsumen.com | Polisi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini sedang rajin membasmi dan membersihkan pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta agar tata kelola pinjaman online diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik. Oleh sebab itu, OJK melakukan moratorium atau penundaan izin pinjol baru.
Baca Juga:
Menko Luhut Bongkar Modus Pelanggaran “PeduliLindungi”
Hal itu disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Arahan Jokowi tersebar karena mengingat maraknya pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.
Apa saja pinjol yang sudah mengantongi izin? Belum lama ini OJK menambah 9 penyelenggara pinjol berizin.
"Ada 9 penambahan penyelenggara fintech lending berizin sehingga jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 77 penyelenggara," tulis pengumuman OJK, dikutip Sabtu (16/10/2021).
Baca Juga:
Ini Caranya Pekerja Tanpa Slip Gaji Bisa Beli Rumah Lewat BP Tapera
Berikut 9 pinjol resmi yang baru mendapatkan izin OJK:
1. PT Tani Fund Madani Indonesia;
2. PT Ringan Teknologi Indonesia;
3. PT Grha Dana Bersama;
4. PT Gradana Teknoruci Indonesia;
5. PT Inclusive Finance Group;
6. PT IKI Karunia Indonesia;
7. PT Bursa Akselerasi Indonesia;
8. PT iGrow Resources Indonesia; dan
9. PT Adiwisista Finansial Teknologi.
Untuk data pinjol ilegal lengkap bisa mengunduh dokumen pdf resmi dari OJK dengan mengklik di sini.
5 Pinjol Dihapus dari Berkas Terdaftar
Selain itu, ada juga pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending untuk 5 pinjol.
1. PT Satrio Jaya Persada
2. PT Teknologi Indonesia Sentosa
3. PT PAM Finansial Teknologi
4. PT Coco Digital Technology
5. PT Evian Teknologi Indonesia
Pembatalan itu diberikan lantaran kelima pinjol tersebut tidak mampu meneruskan kegiatan operasional. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Perlu diingat bahwa OJK selalu mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Sebab saat ini marak terdapat pinjol gadungan alias bodong.
Untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima, masyarakat dapat menghubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157 Dengan demikian kita bisa memastikan apakah itu pinjol resmi atau bukan. [ASS]