WahanaKonsumen.com | Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim menekankan pentingnya perlindungan data konsumen di era perdagangan platform digital.
"Kami berharap agar memberikan pelayanan yang optimal bagi pelanggan atau konsumen, memastikan terjaminnya data pribadi konsumen, memastikan keamanan transaksi yang terjadi antarkonsumen dan pelaku usaha, dan memberikan kanal-kanal pelayanan yang memadai bagi konsumen," kata Rizal dalam keterangannya, dikutip Kamis (14/10).
Baca Juga:
Ini Caranya Pekerja Tanpa Slip Gaji Bisa Beli Rumah Lewat BP Tapera
Rizal mendukung sistem perdagangan elektronik melalui platform digital berbasiskan daring yang terus bertumbuh.
BPKN berharap platform perdagangan digital yang ada di Indonesia bisa menjadi promosi dan etalase bagi produk-produk UMKM dalam negeri.
Dia menekankan bahwa salah satu indikator dari kesuksesan dan keberlangsungan usaha adalah kepercayaan pasar atau konsumen kepada pelaku usaha.
Baca Juga:
Jaya Suprana: Kenapa Tes PCR Tidak Digratiskan?
Oleh karena itu menurutnya, penting untuk memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan kepada konsumen dalam bertransaksi di platform digital.
“Kepercayaan pasar atau consumer trust menjadi suatu kesinambungan, keberhasilan suatu bisnis atau industri," katanya.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono tak menampik bahwa salah satu risiko dalam sistem perdagangan elektronik adalah terkait informasi identitas pelaku usaha barang dan atau jasa yang ditawarkan, serta penggunaan data pribadi konsumen.
Veri menegaskan bahwa pemerintah telah mengantisipasi penyimpangan perilaku transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, melalui materi pengaturan dalam beberapa peraturan perundang-undangan.
"Salah satunya yaitu melalui UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang mewajibkan pelaku usaha untuk mencantumkan data dan informasi yang lengkap dan jelas, identitas pelaku usaha dan barang atau jasa yang ditawarkan," kata Veri
Selain itu, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang mengatur mengenai kewajiban pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik untuk memiliki sarana pengaduan konsumen dan mekanisme penyelesaian secara elektronik. Hal lain kewajiban pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik untuk mengelola dan menjaga data pribadi konsumen.
Veri mengatakan pengaturan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hak konsumen yang diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa.
"Oleh karena itu Kementerian Perdagangan bersama kementerian lembaga terkait terus menggiatkan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengingatkan hak konsumen dalam berbelanja untuk mampu melindungi diri dan menuntut haknya dalam transaksi elektronik," kata dia. [ASS]