WahanaKonsumen.com | Pemerintah kini memberikan peluang bagi mahasiswa yang memiliki usaha skala mikro dan kecil (UMK), guna memanfaatkan kredit usaha rakyat (KUR).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berharap, perluasan debitur (orang yang meminjam) KUR ke kampus-kampus, dapat menggerakkan jiwa kewirausahaan dan mampu menciptakan lapangan kerja.
Baca Juga:
DJP Kemenkeu Raih Sukses, Setor Pajak Digital PMSE Capai Rp6,76 Triliun 2023
"Karena UMKM terbukti sebagai critical engine dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19,” kata Airlangga dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (31/10/2021).
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Koordinasi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir menyampaikan, munculnya para wirausahawan dapat membantu pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19.
“Mengingat setelah pandemi Covid-19 ini terjadi peningkatan pengangguran dan kemiskinan di Indonesia,” ujar Iskandar.
Baca Juga:
Studi Ungkap Alasan Konsumen Indonesia Kepincut dengan Mobil China
Pemerintah mempermudah syarat bagi mahasiswa yang ingin mengajukan KUR ke perbankan. Salah satunya dengan persyaratan usaha berupa surat keterangan.
Mahasiswa yang memiliki usaha, bisa memanfaatkan KUR sesuai dengan kebutuhannya. Mahasiswa dapat mengakses KUR Super Mikro jika usahanya memiliki kebutuhan pembiayaan hingga Rp 10 juta, KUR Mikro untuk pembiayaan Rp 10 juta hingga Rp 50 juta, dan KUR Kecil untuk kebutuhan modal Rp 50 juta hingga Rp 500 juta.
Pada 2021, Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM memutuskan target penyaluran KUR sebesar Rp 285 triliun.