Konsumen.WahanaNews.co | Sejumlah instansi berwenang bersinergi memantau stok dan harga bahan pangan di Jatim jelang akhir tahun.
Pemantauan itu dilakukan pada Jumat (30/12). Hasil pantauan itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan praktik nakal pedagang mensyaratkan pembelian barang lain untuk pembelian bahan pokok tertentu.
Baca Juga:
KPPU Surabaya Intensifkan Pengawasan Pasca-Lebaran untuk Kemitraan Usaha Sehat
Kepala Kanwil IV KPPU Dendy R Sutrisno mengapresiasi berbagai upaya yang dilakukan Pemprov Jawa Timur dalam mengawal stabilisasi harga komoditas pangan.
Pertama soal stabilisasi harga komoditas pangan yang menurutnya tak hanya dibutuhkan menjelang perayaan hari besar keagamaan atau tahun baru. Sebaiknya, kata Dendy, stabilisasi pangan itu bisa dilakukan berkelanjutan untuk menjaga keseimbangan kepentingan konsumen dan pelaku pasar.
"Kami mendorong agar upaya stabilisasi harga bahan pokok ini dapat dilakukan secara berkelanjutan didasarkan pada elaborasi data supply and demand yang tepat dan dieksekusi secara efektif. Tidak sekedar dilakukan saat jelang hari besar keagamaan dan tahun baru atau menunggu kenaikan harga saja.Mengingat stabilisasi harga bahan pokok sangat erat kaitannya dengan keseimbangan kepentingan konsumen dan para pelaku pasar, produsen, petani, dan peternak kita," kata Dendy.
Baca Juga:
Terkait Naik Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU
Catatan kedua yang disampaikan Dendy yakni kewaspadaan tentang sejumlah praktik penjualan bersyarat yang akan memberatkan konsumen.
Salah satu temuan KPPU adalah praktik pedagang yang mengharuskan konsumen membeli barang tertentu sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pembelian bahan pokok pangan tertentu.
Atas temuan praktik penjualan bersyarat tersebut, terutama berkaitan dengan komoditas yang tengah dibutuhkan masyarakat dan sedang mengalami kenaikan harga cukup signifikan, KPPU mengajak Dinas Perdagangan kabupaten/kota di Jatim turut melakukan pembinaan terhadap para pedagang di pasar dan distributor.