WahanaKonsumen.com | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD minta para korban pinjaman online (pinjol) ilegal agar berani melaporkan ke polisi. Menurutnya, polisi bakal memberikan perlindungan.
"Para korban supaya berani melapor, polisi akan memberikan perlindungan pun kalau nanti terkait dengan perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," tutur Mahfud dalam konferensi pers, Jumat (22/10).
Baca Juga:
DPRD Kota Bogor Godok Raperda Perlindungan Korban Pinjol dan Rentenir
Mahfud menegaskan bahwa pemerintah bersungguh-sungguh dan akan berkomitmen menindaklanjuti untuk menindak tegas pinjol ilegal.
"Alasan-alasan hukum sudah kita rumuskan, tetapkan, nanti biar perdebatannya di dalam proses hukum karena tentu ada yang setuju ada yang tidak tapi pemerintah ingin hadir menyelamatkan rakyat dari tindakan pemerasan maupun pengancaman," katanya.
Menurut Mahfud pihaknya berencana untuk menjerat para pelaku pinjol ilegal dengan UU ITE.
Baca Juga:
Menko Luhut Bongkar Modus Pelanggaran “PeduliLindungi”
"Kemungkinan di UU ITE, di UU ITE itu bisa ada Pasal 27, Pasal 29, Pasal 32. Nah yang Pasal 27 itu misalnya penyebaran foto-foto porno yang disebar untuk mengancam orang agar malu dan itu banyak yang kasus itu," kata Mahfud. [AS]