WahanaKonsumen.com | Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah berencana menjadikan tes PCR syarat wajib perjalanan segala bentuk transportasi.
Kebijakan itu diterapkan guna mencegah lonjakan kasus Covid-19 pada masa libur Natal dan tahun baru.
Baca Juga:
Sederet Biskuit Asal Malaysia Diklaim Mengandung Zat Pemicu Kanker
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pihaknya belajar dari negara lain.
Menurutnya, negara-negara lain memperketat penerapan 3M dan 3T menjelang libur akhir tahun.
"Terkait dengan kewajiban penggunaan PCR yang dilakukan pada moda transportasi pesawat yang banyak dikritik, dapat kami sampaikan bahwa hal ini ditujukan utamanya untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat, terutama pada sektor pariwisata," kata Luhut dalam jumpa pers yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (25/10).
Baca Juga:
Menteri PDTT: 20 Investor Akan Borong Produk Unggulan Desa di Bali
"...Secara bertahap penggunaan tes akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Natal tahun baru," imbuhnya.
Pemerintah memprediksi mobilitas masyarakat akan terus meningkat hingga akhir tahun. Saat ini, tingkat mobilitas masyarakat yang menuju ke Bali saja sudah melampaui tingkat mobilitas libur akhir tahun lalu.
Sebagai pelengkap pengetatan kebijakan tes PCR, pemerintah berencana menurunkan harga tes hingga Rp300 ribu. Selain itu, hasil tes PCR juga akan berlaku selama 3x24 jam.
Luhut memahami sejumlah kelompok masyarakat mengeluhkan syarat tes PCR untuk berpergian. Akan tetapi, pemerintah harus tetap menerapkan aturan itu sebagai upaya pencegahan.
"Perlu dipahami bahwa kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat risiko penyebaran yang semakin meningkat karena mobilitas penduduk yang meningkat pesat dalam beberapa minggu terakhir," tutur Luhut.
Sebelumnya, pemerintah mensyaratkan vaksin dosis pertama dan tes PCR bagi pelaku perjalanan udara. Tes PCR berlaku 2x24 jam.
Syarat serupa diterapkan bagi pelaku perjalanan darat dan laut. Namun, pengguna transportasi laur dan darat punya opsi tes antigen yang hasilnya berlaku 2x24 jam. [ASS]