WahanaKonsumen.com | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengungkapkan daftar frozen food yang tidak wajib punya izin edar.
Hal ini diungkapkan untuk menjawab informasi yang beredar di media sosial soal pengakuan penjual frozen food atau makanan beku yang dikenai denda karena tidak memiliki izin edar dari BPOM.
Baca Juga:
KemenKopUKM Sebut Realisasi KUR Sudah Capai 92,60 Persen
Lantas, apa saja daftar frozen food yang tidak wajib punya izin edar?
Berikut kriteria-kriteria frozen food yang tidak wajib memiliki izin edar berdasarkan laman pom.go.id yang dikutip pada Sabtu (23/10/2021):
Baca Juga:
Menko Luhut Bongkar Modus Pelanggaran “PeduliLindungi”
Daftar Frozen Food yang Tidak Wajib Punya Izin Edar
- Mempunyai masa simpan/kedaluwarsa kurang dari 7 (tujuh) hari (dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa pada label);
- Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir;