WahanaKonsumen.com | Selain ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) juga melaporkan Himbara, yang terdiri dari Bank BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri, ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait pengenaan biaya saldo dan biaya tarik tunai via ATM Link.
Diberitakan sebelumnya, PT Jalin Pembayaran Nusantara (JPN) bersama Himbara bakal memberlakukan pengenaan biaya cek saldo dan biaya tarik tunai itu mulai 1 Juni 2021.
Baca Juga:
Sederet Biskuit Asal Malaysia Diklaim Mengandung Zat Pemicu Kanker
Ketua KKI, David Tobing, mewakili konsumen Indonesia, menerangkan, ada beberapa alasan yang mendasari pihaknya melaporkan Himbara ke KPPU.
"Pertama, bank pada Himbara (Mandiri, BRI, BTN dan BNI) telah membuat Perjanjian dengan Pelaku Usaha Pesaing untuk menetapkan harga atas suatu barang/jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama dengan cara pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai bagi Nasabah ATM Link tanggal 1 Juni 2021 (melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha),"ujarnya, dalam siaran pers yang diterima WahanaNews.
Kedua, penetapan pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai kepada nasabah ATM Link merupakan perbuatan yang dapat mempengaruhi terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Baca Juga:
Menteri PDTT: 20 Investor Akan Borong Produk Unggulan Desa di Bali
Hal ini juga tertera pada Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999.
Ketiga, saat ini ketergantungan masyarakat terhadap ATM sangat besar, sehingga penetapan biaya cek saldo dan tarik tunai sangat merugikan masyarakat dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat.
David menilai, perbuatan Himbara tersebut merupakan persaingan semu, karena tidak terjadi persaingan usaha dalam melayani konsumen.