WahanaKonsumen.com | Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan restoran, rumah makan, dan kafe, untuk beroperasi melayani pembeli hingga dini hari atau pukul 00:00 WIB.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1122 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19. Aturan ini berlaku mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
"Restoran, rumah makan, dan kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat menerima makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB, dan dengan protokol menerapkan kesehatan ketat," demikian bunyi beleid Kepgub dikutip, Rabu (22/09/2021).
Selain itu, dalam Kepgub disebutkan juga bahwa restoran, rumah makan, dan kafe hanya diperbolehkan menyediakan maksimal dua kursi pada setiap meja.
Bagi seluruh pengunjung dan karyawan diwajibkan melakukan scan barcode atau pemindaian sertifikat vaksinasi lewat aplikasi PeduliLindungi saat hendak memasuki restoran, rumah makan, dan kafe.
Baca Juga:
Majelis Tinggi Demokrat Resmi Kuatkan Dukungan untuk Anies di Pilpres 2024
Dalam Kepgub juga menetapkan aturan main untuk warung makan seperti warteg tegal (warteg) dan pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan lain sejenisnya. Seluruhnya diizinkan menerima pengunjung untuk makan di tempat hingga pukul 21:00 WIB.
Jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas. Adapun durasi makan di tempat masih sama seperti aturan sebelumnya, yakni 60 menit alias satu jam.
Lebih lanjut tertuang dalam Kepgub bahwa restoran restoran, rumah makan, kafe, yang lokasinya berada di dalam gedung atau toko atau area terbuka, baik di lokasi tersendiri atau di pusat perbelanjaan atau mal juga boleh buka hingga pukul 21.00 WIB.