Dari pertimbangan di atas diharapkan RUU Omnibuslaw Kesehatan ini tidak menimbulkan kegaduhan seperti Omnibuslaw Cipta Kerja, namun sebaliknya dapat memenuhi rasa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan khususnya bagi pasien sebagai konsumen pengguna jasa kesehatan, terlebih kesehatan masyarakat saat pandemi Covid-19 ini belum benar-benar aman.
Penulis adalah Dosen Politik Hukum dan Hukum Perlindungan Konsumen Pascasarjana Universitas Pasundan dan juga sebagai Ketua Umum Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jabar Banten DKI Jakarta.
Baca Juga:
BPKN Desak Pelaku Usaha Bertanggung Jawab atas Jemaah Umrah Korban Kecelakaan di Arab Saudi
Artikel ini telah tayang di RMOL JABAR, Selasa, (28/11/2022) dan d isadur Kembali Selasa (30/11/022).