“Diketahui bahwa PT. MEF dan PT. B belum taat dalam pengelolaan air limbah yang dibuktikan dari hasil pemeriksaan laboratorium air limbah industri farmasi,” kata Humas Dinas LH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, dalam keterangannya, Rabu (10/11/2021).
Sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor 672 Tahun 2021 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah, PT MEF dan PT B diwajibkan untuk menutup saluran IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) dan melakukan perbaikan teknis pembuangan limbah.
Baca Juga:
Kominfo: Informasi Hoaks Covid-19 Kian Meluas
“Penerapan sanksi administratif merupakan langkah yang ditempuh dalam serangkaian kegiatan pengawasan pengelolaan lingkungan hingga penegakan hukum terhadap kegiatan usaha yang tidak taat dalam pengelolaan lingkungan yang di dalamnya termasuk pengelolaan air limbah,” jelas Yogi. [Ass]