WahanaKonsumen.com | Saat ini PT KAI (Persero) mewajibkan penumpang kereta api jarak jauh menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk membeli tiket. Ketentuan ini mulai berlaku terhitung sejak 26 Oktober 2021, baik untuk penumpang dewasa maupun penumpang anak-anak.
VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan aturan ini dibuat sesuai dengan arahan kepala negara dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2021 mengenai pemanfaatan NIK dalam sektor pelayanan publik.
Baca Juga:
Sederet Biskuit Asal Malaysia Diklaim Mengandung Zat Pemicu Kanker
"Ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik," kata Joni dalam keterangan resmi, Selasa (19/10).
Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang akan menggunakan moda transportasi berbasis rel ini diharapkan untuk menggunakan nomor identitas dalam paspor.
Joni menegaskan langkah ini juga dipergunakan untuk memvalidasi status vaksinasi calon penumpang. Sebab, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem keberangkatan kereta api.
Baca Juga:
Menteri PDTT: 20 Investor Akan Borong Produk Unggulan Desa di Bali
Bagi penumpang yang memiliki keanggotaan KAI Access dan pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi, namun belum menggunakan NIK, diharapkan untuk memperbarui data akunnya.
Aturan ini sebelumnya telah diimplementasikan dalam pemesanan tiket kereta api lokal mulai 31 Agustus 2021.
Joni berharap upaya ini dapat memberikan kemudahan dan kecepatan bagi seluruh pengguna angkutan masal kereta api.