Forwamki.id | Penerapan standar emisi Euro 4 di Indonesia akan diterapkan mulai hari ini (12/4/ 2022).
Cara ini dilakukan pemerintah sebagai bentuk peralihan batas emisi kendaraan diesel yang sebelumnya Euro 2 kini menjadi Euro 4.
Baca Juga:
PLN Nusantara Power Siapkan Dana Modifikasi Cuaca Tiap Tahun
Sebagai catatan, penerapan Euro 4 diesel sesuai Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Peraturan itu tertuang dalam surat yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No S 786/MENLHK-PPKL/SET/PKL.3/5/2020 tertanggal 20 Mei 2020.
Nantinya, semua produsen otomotif yang merakit kendaraan bermesin diesel akan mulai melakukan produksi pada April 2022.
Anjuran untuk beralih ke Euro 4 itu sebenarnya sudah tertuang di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017.
Baca Juga:
PLN Nusantara Power Siapkan Dana Modifikasi Cuaca Tiap Tahun
Dalam aturan tersebut dijelaskan jika Indonesia melewati standar Euro 3. Sementara itu standar Euro 2 telah ditetapkan sejak tahun 2005, kemudian langsung loncat ke Euro 4 yang bakal diterapkan tahun ini.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang telah mengingatkan peralihan standar Euro 2 ke Euro 4 pada tahun ini.
Menurut Agus, standar Euro 4 dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional serta menjaga lingkungan lebih ramah dari emisi kendaraan.