Konsumen.WahanaNews.co, Jakarta - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengungkap sederet pengaduan konsumen terkait permasalahan asuransi yang diterima asosiasi dari masyarakat.
Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengatakan bahwa terdapat beragam pengaduan yang paling banyak diterima asosiasi, yakni mulai permasalahan klaim yang belum diterima hingga polis asuransi yang tak kunjung diterima.
Baca Juga:
Pagar SMKN 1 Kota Jambi Ambruk Telan 3 Korban jiwa
“Klaim belum dibayar, polis belum diterima, kemudian beberapa permintaan nasabah yang dirasakan kok lambat, belum segera ditindaklanjuti,” kata Budi dilansir Bisnis.com Minggu (10/12/2023).
Budi menyebut bahwa sejak tahun lalu, tren pengaduan konsumen yang diadukan masyarakat, umumnya seperti itu.
“Umumnya itu terus. Tapi dua [pengaduan konsumen] yang paling besar biasanya klaim kenapa nggak dibayar dan polis kenapa belum diterima,” ungkapnya.
Baca Juga:
LAK DKI Jakarta Buka Posko Pengaduan untuk Kasus Asuransi PT Axa Financial Indonesia
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap permasalahan kesulitan klaim asuransi masih menjadi isu utama di industri perasuransian.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa lebih dari 50% pengaduan konsumen terkait asuransi, khususnya kesulitan klaim.
Selain kesulitan klaim, wanita yang akrab disapa Kiki itu menyebut pengaduan konsumen lainnya yang diadukan juga terkait produk yang tidak sesuai dengan penjelasan saat penawaran kepada calon konsumen. Sama halnya dengan persoalan premi, isu polis yang tidak diketahui, dan tidak dipahami konsumen, hingga persoalan saat pembatalan atau penutupan polis.