Konsumen.Net | Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi Abdul Hamid mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati menyikapi maraknya pengembang properti bodong.
Menurutnya, pengembang nakal seringkali memanfaatkan celah ketidakpahaman calon konsumen terhadap mekanisme pembelian rumah atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Baca Juga:
Sederet Biskuit Asal Malaysia Diklaim Mengandung Zat Pemicu Kanker
"Pengembang nakal sering kali melakukan aksinya dengan memanfaatkan ketidakpahaman calon konsumen terhadap mekanisme pembelian rumah dan aturan PPJB untuk memanipulasi kepercayaan konsumen," tutur Khalawi, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Kawasan Permukiman, berikut aturan sederhana PPJB yang harus dipahami calon konsumen untuk menghindari penipuan jual beli properti:
1. Rumah hanya dapat ditawarkan/dipasarkan kepada konsumen setelah memiliki; a. Kepastian peruntukan ruang b. Kepastian hak atas tanah c. Kepastian status penguasaan rumah d. Perijinan perumahan; dan e. Jaminan atas pembangunan perumahan.
Baca Juga:
Menteri PDTT: 20 Investor Akan Borong Produk Unggulan Desa di Bali
2. Untuk dapat melakukan PPJB harus terpenuhi kondisi ; a. Status kepemilikan tanah, b. Hal yang diperjanjikan, c. Persetujuan Bangunan Gendung (PBG), d. Ketersediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) e. Keterbangunan paling sedikit 20 persen f. Sesuai dengan hasil laporan dari konsultan pengawas pembangunan atau konsultan manajemen konstruksi, dengan rincian (i) Rumah tunggal atau Rumah deret keterbangunan paling sedikit 20 persen dari seluruh jumlah unit Rumah; (ii) Rumah susun keterbangunan paling sedikit 20 persen dari volume konstruksi.
Selanjutnya, dalam hal pengawasan pelaksanaan PPJB notaris wajib memastikan terpenuhinya persyaratan PPJB termasuk menginformasikan hak.
"Salah satu tips kepada calon konsumen perumahan agar tidak terjerat penipuan pengembang nakal calon pembeli sebaiknya mempelajari PPJB sebelum penandatanganan dalam jangka waktu paling singkat tujuh hari," tambah Khalawi.