Konsumen.WahanaNews.co, Jakarta - Sebagai konsumen, kita memiliki hak yang dijamin oleh undang-undang untuk melindungi kepentingan dan kesejahteraan kita dalam bertransaksi.
Mengetahui hak-hak konsumen ini sangat penting untuk memastikan bahwa kita diperlakukan secara adil dan mendapatkan nilai yang sesuai dengan uang yang kita keluarkan.
Baca Juga:
OJK: Ganti Rugi Konsumen Capai Rp193 Miliar dari 202 Pelaku Usaha Keuangan
Berikut adalah beberapa hak konsumen yang penting untuk diketahui:
1. Hak untuk Mendapatkan Barang atau Jasa yang Aman dan Berkualitas:
Konsumen berhak menerima barang atau jasa yang aman digunakan dan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Barang yang dijual harus sesuai dengan deskripsi yang diberikan oleh penjual.
Baca Juga:
Buntut Paskibraka Putri Lepas Jilbab Jokowi dan BPIP Digugat, Minta Ganti Rugi Rp100 Juta
2. Hak untuk Memperoleh Informasi yang Jelas dan Lengkap:
Konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas dan lengkap tentang barang atau jasa yang ditawarkan, termasuk harga, kualitas, manfaat, risiko, serta syarat dan ketentuan yang berlaku.
3. Hak untuk Memilih: