Jika konsumen mengalami kerugian atau kerusakan akibat kesalahan atau kelalaian dari penjual atau penyedia jasa, mereka berhak untuk mendapatkan ganti rugi atau kompensasi yang sesuai.
8. Hak untuk Menerima Edukasi Konsumen:
Baca Juga:
OJK: Ganti Rugi Konsumen Capai Rp193 Miliar dari 202 Pelaku Usaha Keuangan
Konsumen berhak untuk mendapatkan edukasi dan informasi tentang hak-hak mereka serta cara melindungi diri dalam bertransaksi.
Mengetahui hak-hak konsumen ini adalah langkah penting dalam memastikan perlindungan diri kita dalam berbagai transaksi konsumen.
Dengan memahami hak-hak ini, kita dapat lebih percaya diri dan berani dalam berbelanja serta menghindari risiko menjadi korban penipuan atau praktik bisnis yang tidak etis. Oleh karena itu, mari kita manfaatkan hak-hak konsumen kita dengan bijak dan bertanggung jawab.
Baca Juga:
Buntut Paskibraka Putri Lepas Jilbab Jokowi dan BPIP Digugat, Minta Ganti Rugi Rp100 Juta
[Redaktur: Amanda Zubehor]